Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2012

40 Orang Hindu Alami Kebutaan Pasca Perobohan Majid Babry Di India

Sekitar 40 orang Hindu yang ikut dalam serangan keji ke masjid Babry untuk merobohkannya pada tanggal 6 Desember 1992, beberapa tahun lalu mengalami kebutaan setelah gagal melakukan berbagai upaya penyembuhan yang ditangani para dokter spesialis mata kenamaan di India. Hal ini diketahui melalui laporan yang dipublikasikan surat kabar Anshary Express, yang terbit di India ketika itu yang menyebutkan bahwa propaganda umat Hindu untuk merobohkan masjid tersebut diikuti sejumlah besar orang-orang Hindu ekstrem dari berbagai pelosok India yang sebelumnya telah lama mendapatkan latihan untuk tujuan itu. Surat kabar tersebut juga menyebutkan, 31 orang yang mengalami kebutaan itu tinggal di satu komplek di kota Maharinor. Sebelumnya mereka pernah melakukan upaya penghancuran masjid tua milik kaum Muslimin itu namun belum berhasil. Sekarang (setelah penghancuran masjid tersebut-red.,) kelompok orang-orang ini menggantungkan hidup mereka kepada bantuan yang diberikan organisasi-organisasi Hindu....

Seputar Ta'addud (poligami) : merelakan giliran kepada madu

Mukaddimah Islam telah mensyari’atkan Ta’addud (polygami) sebagai salah satu pemecahan bagi problematika rumah tangga, khususnya manakala sebuah rumah tangga sudah diambang kehancuran. Bila sebuah rumah tangga sudah tidak lagi harmonis dan hubungan suami-isteri selalu diwarnai oleh pertengkaran bahkan pengkhianatan (baca: perselingkuhan), maka kehancurannya hanya tinggal menunggu waktu. Secara logika, dalam kondisi yang sudah sampai ke taraf demikian itu, sangat sulit untuk memulihkan kembali hubungan tersebut seperti semula dan kalaupun bisa, maka akan membutuhkan waktu yang tidak singkat. Maka, jalan satu-satunya – bila masih menghendaki tetap utuhnya rumah tangga dan tidak menghendaki kehancuran itu – adalah dengan cara berdamai dan mengalah tetapi halal. Dalam hal ini, kita mendapatkan keteladanan dari salah seorang Ummul Mukminin, yaitu Saudah binti Zam’ah. Dia memiliki sikap yang perlu di tiru oleh setiap wanita shalihah, sikap yang menampilkan sosok seorang isteri shalihah, seor...

Bolehkah Menunda Mandi Wajib Hingga Terbit Fajar

Syaikh Abdul Aziz bin Baaz -------------------------------------------------------------------------------- Pertanyaan: Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apakah boleh menunda mandi karena junub hingga fajar terbit? Dan apakah boleh bagi wanita untuk menunda mandi haidh dam mandi nifas hingga terbitnya fajar? Jawaban: Jika masa haidh seorang wanita telah habis sebelum fajar, maka ia diharuskan untuk berpuasa dan tidak ada larangan baginya untuk menunda mandi wajibnya itu hingga terbitnya fajar. Akan tetapi tidak boleh baginya untuk menunda mandinya hingga terbit matahari, bahkan wajib baginya untuk mandi dan melaksanakan shalat sebelum matahari terbit, begitu pula hukum mandi junub bagi pria, yaitu tidak boleh ditunda sampai setelah terbit matahari, bahkan wajib baginya mandi dan shalat Subuh sebelum terbitnya matahri, dan juga wajib bagi pria untuk bersegera mandi agar dapat melaksanakan shalat Subuh berjama'ah. [Fatawa Ash-Shiyam. Syaikh Ibnu Baaz, 65] --------------------------...

Jenderal Soedirman : Panglima Shalih dari Karang Nongko

Pejuang kemerdekaan yang mengobarkan semangat jihad, perlawa nan terhadap kezaliman, membekali dirinya dengan pemahaman dan pengetahuan agama yang dalam, sebelum terjun dalam dunia militer untuk seterusnya aktif dalam aksi-aksi perlawanan dalam mempertahankan kemerdekaan negeri. Mengawali karir militernya sebagai seorang dai muda yang giat berdakwah di era 1936-1942 di daerah Cilacap dan Banyumas. Hingga pada masa itu Soedirman adalah dai masyhur yang dicintai masyarakat. Lahir dari keluarga petani kecil, di desa Bodaskarangjati, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, pada tanggal 24 Januari 1916. Ayahnya seorang mandor tebut pada pabrik gula di Purwokerto. Sejak bayi Soedirman diangkat anak oleh asisten wedana (camat) di Rembang, R. Tjokrosunaryo. Ketika ia menjadi seorang panglima, Soedirman adalah seorang yang ditakuti lawan dan disegani kawan. Memiliki semangat berdakwah yang tinggi, dan lebih banyak menekankan pada ajaran tauhid, kesadaran beragama serta kesadaran ...

Wajib Mandikah Wanita Yang Bermimpi (Mimpi Basah)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: Apakah seorang wanita mengalami mimpi (mimpi basah)? Jika ia mengalami mimpi itu, apakah yang ia lakukan? Dan jika seorang wanita mengalami mimpi itu kemudian ia tidak mandi, apakah yang harus ia lakukan? Jawaban: Terkadang wanita itu mengalami mimpi (mimpi basah), sebab kaum wanita adalah saudara kaum pria, jika kaum pria mengalami mimpi maka demikian pulalah halnya wanita. Jika seorang wanita mengalami mimpi dan tidak keluar cairan syahwat pada saat bangun dari tidurnya, maka tidak ada kewajiban bagi wanita itu untuk mandi. Akan tetapi jika mimpi itu menyebabkan adanya air dari kemaluannya, maka wanita itu diwajibkan untuk mandi. Hal ini berdasarkan hadits Ummu Salim yang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Wahai Rasulullah, apakah diwajibkan bagi seorang wanita untuk mandi jika ia bermimpi ?" Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab. ...

Haruskah Meresapkan Air Ke Dalam Kulit Kepala Dalam Mandi Junub ?

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan: Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang wanita yang junub lalu mandi wajib, apakah ia harus mencuci rambutnya hingga air masuk dan menyentuh kulit kepalanya ? Jawaban: Mandi junub atau mandi wajib lainnya memiliki beberapa kewajiban yang diantaranya adalah sampainya air ke bagian tumbuhnya rambut, kewajiban ini berlaku bagi kaum pria maupun wanita, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala. "Artinya : Dan jika kamu junub maka mandilah". [Al-Maidah : 6] Maka tidak boleh bagi wanita hanya sekedar mencuci rambutnya saja, akan tetapi wajib baginya untuk mengalirkan air itu hingga ke tempat tumbuhnya rambut termasuk kulit kepala, akan tetapi bila rambutnya itu berlilit, maka tidak wajib membukanya, hanya saja ia wajib mengalirkan air pada setiap lilitan rambut, yang dengan meletakkan lilitan itu di bawah tuangan air, kemudian rambut itu diperas hingga air masuk ke seluruh rambutnya. [Fatawa wa Rasa'il A...

Sifat Mandi Junub Dan Perbedaannya Dengan Mandi Haidh

Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta' Pertanyaan: Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta' ditanya : Apakah ada perbedaan antara mandi junub seorang pria dengan mandi junub seorang wanita ? Dan apakah seorang wanita harus melepas ikatan rambutnya atau cukup baginya menuangkan air di atas kepalanya tiga kali tuang berdasarkan suatu hadits ? Apa bedanya antara mandi junub dengan mandi haid ? Jawaban: Tidak ada perbedaan bagi pria dan wanita dalam hal sifat mandi junub, dan masing-masing tidak perlu melepaskan ikatan rambutnya akan tetapi cukup baginya untuk menuangkan air di atas kepalanya sebanyak tiga tuang kemudian setelah itu menyiramkan air ke seluruh tubuhnya berdasarkan hadits Ummu Salamah Radhiyallahu 'anha, bahwa ia berkata kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. "Sesungguhnya saya seorang wanita yang mengikat gulungan rambut kepala saya, apakah saya harus melepaskan ikatan rambut itu untuk mandi junub ?". Rasulullah menjawab : "Artinya : Tidak, akan tet...

Batalkah Wudhu Seorang Ibu Yang Membersihkan Najis Bayinya

Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh Pertanyaan: Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh ditanya : Seorang wanita telah berwudhu untuk melakukan shalat, kemudian bayinya buang air besar atau buang air kecil sehingga perlu dibersihkan, lalu wanita itu membasuh dan membersihkan bayi itu dari najis, apakah hal ini membatalkan wudhunya ? Jawaban: Jika wanita itu menyentuh kemaluan atau dubur bayinya itu maka dengan demikian wudhunya itu batal, jika tidak menyentuh satu diantara dua tempat keluar kotoran itu maka wudhunya itu tidak batal kalau hanya sekedar membasuh kotorannya, bahkan sekalipun ia langsung membersihkan najis itu dengan tangannya, walaupun demikian hendaknya ia memperhatikan kesucian tangannya setelah itu dan selalu waspada jangan sampai najis mengenai badannya serta pakaiannya. [Fatawa wa Wasa'il Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 2/75] Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin ...

Bersuci Dari Air Kencing Bayi

Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta Pertanyaan: Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Ketika seorang wanita melahirkan bayi laki-laki ataupun perempuan, selama dalam asuhannya bayi itu selalu bersamanya dan tidak pernah berpisah, hingga terkadang pakaiannya terkena air kencing sang bayi. Apakah yang harus ia lakukan pada saat itu, dan apakah ada perbedaan hukum pada air kencing bayi laki-laki dengan bayi perempuan dari sejak kelahiran hingga berumur dua tahun atau lebih? Inti pertanyaan ini adalah tentang bersuci dan shalat serta tentang kerepotan untuk mengganti pakaian setiap waktu. Jawaban: Cukup memercikkan air pada pakaian yang terkena air kencing bayi laki-laki jika ia belum mengkonsumsi makanan, jika bayi lelaki itu telah mengkonsumsi makanan, maka pakaian yang terkena air kencing itu harus dicuci, sedangkan jika bayi itu adalah perempuan, maka pakaian yang terkena air kencingnya harus dicuci baik dia sudah mengkonsumsi makanan ataupun belum. Ketetapan ini bersumber dari hadits yang d...

Membasuh Kepala Bagi Wanita

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah disunnahkan bagi wanita ketika mengusap kepala dalam berwudhu untuk memulai dari bagian depan kepala hingga bagian belakang, kemudian kembali lagi ke bagian depan kepala sebagaimana yang dilakukan laki-laki dalam berwudhu ? Jawaban. Ya, karena pada dasarnya segala sesuatu yang ditetapkan bagi kaum pria dalam hukum-hukum syari'at adalah ditetapkan pula bagi kaum wanita, dan begitu juga sebaliknya, suatu ketetapan yang ditetapkan bagi kaum wanita ditetapkan pula bagi kaum pria kecuali dengan dalil, dalam hal ini saya tidak mengetahui adanya dalil yang memberi kekhususan pada wanita maka dari itu hendaknya kaum wanita mengusap dari bagian depan kepala hingga bagian belakangnya walaupun berambut panjang, karena hal itu tidak memiliki pengaruh, sebab arti dari ketetapan Allah dalam hal ini bukan berarti harus meremas rambut dengan kuat hingga basah melainkan cukup mengusapnya denga...

Mengusap Kepala Yang Menggunakan Minyak Rambut

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Jika seorang wanita memakai minyak rambut di kepalanya lalu ia mengusap rambutnya dalam wudhu, apakah wudhunya itu sah atau tidak ? Jawaban. Sebelum menjawab pertanyaan ini, saya ingin menerangkan bahwa Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam kitab-Nya. "Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakikmu sampai dengan kedua mata kaki". [Al-Maidah : 6] Di sini terkandung perintah untuk membasuh anggota wudhu dan mengusap bagian yang harus disapu serta mengharuskan untuk menghilangkan sesuatu yang menghalangi mengalirnya air pada anggota wudhu, karena jika terdapat sesuatu yang dapat menghalangi mengalirnya air pada anggota wudhu, berarti orang itu belum mebasuh atau mengusap bagian itu. Berdasarkan hal ini kami katakan : Jika seseorang menggunakan ...

Hukum Wudhunya Orang Yang Menggunakan Inai (Pacar)

Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' Pertayaan. Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' ditanya : Diriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang maksudnya: Tidak sah wudhunya seseorang bila pada jari-jarinya terdapat adonan (sesuatu yang dicampur air) atau tanah. Kendati demikian saya banyak melihat kaum wanita yang menggunakan inai (pacar) pada tangan atau kaki mereka, padahal inai yang mereka pergunakan ini adalah sesuatu yang dicampur dengan air dalam proses pembuatannya, kemudian para wanita itu pun melakukan shalat dengan menggunakan inai tersebut, apakah hal itu diperbolehkan ? Perlu diketahui bahwa para wanita itu mengatakan bahwa inai ini adalah suci, jika ada seseorang yang melarang mereka. Jawaban. Berdasarkan yang telah kami ketahui bahwa tidak ada hadits yang bunyinya seperti demikian. Sedangkan inai (pacar) maka keberadaan warnanya pada kaki dan tangan tidak memberi pengaruh pada wudhu, karena warna inai tersebut tidak mengandung ketebalan/lapisan, lain halnya ...

Hukum Wudhunya Orang Yang Menggunakan Kutek

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah hukum wudhunya orang yang menggunakan kutek pada kuku-kukunya ? Jawaban. Sesungguhnya kutek itu tidak boleh dipergunakan wanita jika ia hendak shalat, karena kutek tersebut akan menghalangi mengalirnya air dalam bersuci (pada bagian kuku yang tertutup oleh kutek itu), dan segala sesuatu yang menghalangi mengalirnya air (pada bagian tubuh yang harus disucikan dalam berwudhu) tidak boleh dipergunakan oleh orang yang hendak berwudhu atau mandi, karena Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman: "Artinya : Maka basuhlah mukamu dan tanganmu". (Al-Maidah : 6) Jika wanita ini menggunakan kutek pada kukunya, maka hal itu akan menghalangi mengalirnya air hingga tidak bisa dipastikan bahwa ia telah mencuci tangannya, dengan demikian ia telah meninggalkan satu kewajiban di antara beberapa yang wajib dalam berwudhu atau mandi. Adapun bagi wanita yang tidak shalat, seperti wanita ...

Muslimah

Keringanan Memakai Pakaian Haid Pada Saat Shalat

Amr bin Abdul Mun'im Allah Tabaraka wa Ta'ala telah berfirman dalam Al-Qur'an. "Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah. 'Haid itu adalah kotoran'. Oleh sebab itu hendaklah kalian menjauhkan diri(1) dari wanita di waktu haid, dan janganlah kalian mendekati mereka sebelum mereka suci(2). Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri". [Al-Baqarah : 222] Dari Mujahid, Aisyah Radhiyallahu 'anha, pernah menceritakan : "Artinya : Tidak seorangpun di antara kami yang mempunyai baju lebih dari satu pakaian, yang juga dikenakan pada saat haid. Apabila pakaian itu terkena darah haid, maka dia menghilangkan kotoran itu dengan ludahnya kemudian menggosok-gosoknya dengan kuku". [Hadits Riwayat Bukhari] Hadits di atas menjadi dalil dibolehkannya seorang wanita mengenakan baju haid pad...

Larangan Memandang Laki-Laki Yang Bukan Muhrimnya

Amr bin Abdul Mun'im Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memerintahkan kaum wanita untuk memelihara pandangan mereka dari laki-laki yang bukan muhrimnya, dimana Dia berfirman. "Artinya : Katakanlah kepada wanita yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka". [An-Nur : 31] Imam Al-Hafidz Imadudin Ibnu Katsir Rahimahullah mengatakan. [Tafsir Al-Qur'an Al-Adzim, III/283] "Firman Allah : "Hendaklah mereka menahan pandangan mereka", berarti pandangan terhadap hal-hal yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala bagi kaum wanita untuk melihatnya dari laki-laki selain suaminya. Oleh karena itu, banyak dari para ulama yang berpendapat untuk tidak memperbolehkan wanita melihat laki-laki yang bukan muhrimnya baik dengan syahwat maupun tidak". Alasan larangan tersebut adalah karena pandangan wanita pada orang laki-laki yang bukan muhrimnya, atau sebaliknya, pandangan laki-laki kepada wanita yang bukan muhr...

Larangan Bepergian Tanpa Adanya Muhrim Yang Mendampinginya

Amr bin Abdul Mun'im Dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, telah bersabda. "Artinya : Tidak diperbolehkan seorang wanita bepergian selama tiga hari melainkan bersamanya ada seorang muhrim". [Hadits Riwayat Muttafaqun 'alaihi] Dan dari Abu Said Al-Khudri Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Tidak diperbolehkan seorang wanita bepergian selama dua hari melainkan bersamanya seorang muhrim darinya atau suaminya". [Hadits Riwayat Muttafaqun 'alaihi] Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda. "Artinya : Tidak boleh bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bepergian menempuh perjalanan satu hari melainkan bersamanya seorang muhrimnya". [Hadits Riwayat Muttaffaqun 'alaihi] Dan dari Ibnu Abbas Radhiyalahu 'anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda....

Larangan Menyerupai Laki-Laki

Amr bin Abdul Mun'im Dari Abdullah bin Abbas Radhiyallahu 'anhu, dia menceritakan. "Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat orang laki-laki yang bersikap seperti wanita dan wanita seperti laki-laki". Sedangkan dalam riwayat yang lain disebutkan. "Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat orang laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki". (Hadits Riwayat Bukhari) Hadist di atas menunjukkan kepada kita larangan bagi laki-laki untuk menyerupai wanita, baik itu dengan cara melembutkan suara maupun dengan menirukan gerakan, pakaian, perhiasan, dan lain sebagainya dari karakter kewanitaan. Dan menunjukkan larangan bagi wanita untuk menyerupai laki-laki, baik itu dengan cara mengkasarkan suaranya maupun dengan cara meniru gerakan dan pakaian mereka. Musuh-musuh Islam telah berusaha menggunakan cara yang sangat buruk untuk merusak Islam dan menghancurkan akidah yang bersemayam dalam diri para p...

Ilmu Trawang Mimpi Ghaib

Ilmu Trawang Mimpi Ghaib berguna untuk mengetahui sesuatu yang kita inginkan,dengan media mimpi pada waktu kita tidur. Manteranya : SIRKU TITISNO DZAT KANG KATON MAUJUD OJO NGANTI LUPUT BYAR PADANG KATRAWANG BYAR BYAR BYAR PADANG SOKO KERSANE ALLAH Lakunya : Puasa mutih 3 hari,di mulai pada hari kemis legi Manteranya di baca setelah shalat fardlu sebanyak 33 x Setelah shalat hajat di baca 99 x Untuk menggunakannya baca 7 x dan niatkan apa yang di inginkan,kemudian langsung tidur dalam keadaan gelap.

Ismu Kekuatan

Khasiat dari Ismu Kekuatan ini adalah tahan pukulan dengan benda keras atau tumpul,menambah kekuatan badan dan menambah bobot pukulan tangan. Amalannya : WAALFA SALAMATIN WAALFA NI MATIN WAALFA QUWWATIN WAALFA ALFI FIHI BIROHMATIKA YAA ARHAMAR ROHIMIN Dibaca secara istiqomah setiap habis shalat fardlu sebayak 7 x

Kisah Syahid Dari Iraq Yang Jasadnya Dimutilasi

Sebenarnya kisah ini berupa berita yang dipublikasikan di salah satu situs Islam berbahasa Arab terkemuka, namun karena sifat berita yang paling tidak, harus terus diup-date setiap hari sementara kisah ini penting untuk dijadikan pelajaran dan renungan kita, maka kami memuatnya dalam versi kisah islami sehingga dapat ditampilkan untuk beberapa lama. Sebuah kisah tewasnya seorang anggota kelompok perlawanan Islam, di Iraq (al-Muqaawamah al-Islaamiyyah) yang menunjukkan masih adanya kelompok perlawanan yang benar-benar murni berjuang dan berjihad untuk meninggikan Kalimatullah dan membuka mata kita lebar-lebar betapa dengki dan dendamnya musuh-musuh Islam. Kisah seorang syahid yang berasal dari Arab Saudi, namanya Sa’id, kelahiran tahun 1975. Ia dijuluki rekan-rekan seperjuangannya dari warga asli Iraq dengan Abu Samrah. Dan sejak itu, ia bangga dan lebih senang dipanggil dengan julukan itu ketimbang nama aslinya. Sebenarnya, Abu Samrah ini seorang yang hidup berkecukupan di negerinya....

Gendam Kertas Menjadi Uang

Amalannya sebagai berikut : 1.Kertas yang putih polos tanpa garis dipotong menjadi 4 lembar yang ukurannya sama persis dengan uang yang anda maksud 2.Gengam kertas bersama 1 lembar uang asli lalu bacakan asma di bawah ini : YAA BARSYIIQIN AQBIL BIHAQQI SAMTHOOLIN WA’AUJIN WATA’AUTALIN SYAMHAARIN NAMUU SYALAKHIN IF’ALUU MAA TU’MARUUN sebanyak 900x 3.Kertas akan menjadi uang dan tidak akan berubah selamanya 4. Amalan Gendam Kertas Menjadi Uang ini tanpa puasa tetapi gunakan jika anda kehabisan uang dan keadaan kepepet.

Wanita Pengidap Kanker Divonis Mati Oleh Dokter, Tapi Sembuh Atas Izin Allah

Ini adalah kisah yang patut dijadikan pelajaran zaman. Kisah seorang wanita bernama, Laila al-Hulw yang sebelumnya tidak penah mengingat Allah dan lupa kepada-Nya. Suatu ketika, ia diberi cobaan dengan penyakit yang menakutkan dan menjijikkan sekaligus mematikan. Barulah setelah itu, ia tersadar dan menyadari bahwa hanya Allah lah tempat berlindung dan memohon. Dia lah Yang Maha Kuasa atas segala sesuatu dan Yang Maha menyembuhkan. Kemudian ia habiskan waktunya untuk mendekatkan diri kepada-Nya di rumah-Nya, Baitullah al-Haram dan di sanalah terjadi kejadian aneh yang akhirnya merubah kehidupannya secara total. Untuk lebih jelasnya, marilah kita simak penuturannya: Sudah 9 tahun aku mengidap penyakit yang sangat mengerikan sekali, yaitu penyakit kanker. Semua orang pasti tahu bahwa nama ini sangat menakutkan. Di negeriku, Maroko, orang tidak menyebutnya penyakit as-Sarathan (kanker) tetapi disebut ‘momok’ (al-Ghawl) alias ‘penyakit kotor (al-Maradl al-Khabits).’ Penyakit ini mengenai ...

Larangan Bersalaman Dengan Laki-Laki Yang Bukan Muhrim

Amr bin Abdul Mun'im Dari Ma'qil bin Yasar Radhiyallahu 'anhu, dia menceritakan, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda. "Artinya : Andaikan ditusukkan ke kepala salah seorang diantara kalian dengan jarum besi, yang demikian itu lebih baik daripada dia harus menyentuh wanita yang tidak dibolehkan baginya". [Diriwayatkan oleh Imam Thabrani dalam Al-Kabir XX/211 dengan isnad hasan. Hadits ini mempunyai jalan lain yang saya sebutkan dalam ta'liq (komentar) saya terhadap buku Al-Mushafahah wa Fadhluha, yang ditulis oleh Al-Hafidzh Dhiya'uddin Al-Maqdisi] Dari Umaimah binti Raqiqah, dia menceritakan. "Aku pernah mendatangi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam yang sedang menemui wanita-wanita yang berbai'at kepada beliau, wanita-wanita itu mengatakan. "Wahai Rasulullah, kami berbai'at kepadamu untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh anak-anak kami, tidak a...

Larangan Berkhulwah Dengan Laki-Laki Yang Bukan Muhrim

Amr bin Abdul Mun'im Hal itu didasarkan pada hadits Abdullah bin Abbas Radhiyallahu 'anhu, di mana dia mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Tidak diperbolehkan bagi seorang laki-laki berkhulwah (menyendiri) dengan seorang wanita kecuali bersamanya (wanita) muhrimnya". (Hadist Riwayat Muttafaqun 'alaih) Dan dari Uqbah bin Amir Radhiyallahu 'anhu. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda. "Artinya : Janganlah kalian masuk ke tempat wanita. 'Lalu seseorang dari kaum Anshar berkata : "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu mengenai ipar?'. Beliau menjawab, "Ipar itu maut (menyendiri dengannya bagaikan bertemu dengan kematian)". (Hadits Riwayat Muttafaqun 'alaih) Kedua hadits di atas secara jelas mengharamkan khulwah bagi seorang laki-laki dengan wanita yang bukan muhrimnya. Sengaja kami menyebutkannya dalam pembahasan buku ini karena banyak wanita yang menganggapnya r...

Keringanan Mewarnai Kuku Bagi Wanita Haid

Amr bin Abdul Mun'im Pacar (mewarnai kuku dengan daun inay) merupakan salah satu bentuk perhiasan yang dapat menambah kecantikan wanita. Banyak wanita yang memakai pacar pada kukunya dengan daun inay (pacar), karena hal itu dapat menarik kecintaan suami. Wanita yang sedang haid diberikan keringanan untuk memakai pacar, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut ini : "Dari Mu'adzah : Ada seorang wanita bertanya kepada Aisyah radhiyallahu 'anha : "Apakah wanita yang sedang haid boleh memakai pacar?" Aisyah menjawab : Pada saat sedang di sisi nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kami memakai pacar pada kuku, dan beliau tidak melarang kami melakukan hal itu". (Diriwayatkan oleh Imam Ibnu Majah (656) dengan sanad shahih) Dari Nafi' Maula bin Umar, dia menceritakan : "Bahwa istri-istri Ibnu Umar semuanya memakai pacar pada kuku mereka pada saat sedang haid". (Diriwayatkan oleh Imam Al-Darimi (1094) dengan sanad shahih) Mengenai hal ini p...

Ruqayyah

Ruqayyah ra dilahirkan setelah Zainab, kakaknya. Tidak berapa lama kemudian lahirlah adiknya yang bernama Ummu Kultsum. Mereka tumbuh sejajar dan berkumpul serta saling berkasih sayang. Setelah Zainab dinikahi oleh Abu al-'Ash bin Rabi', sedangkan umur Ruqayyah dan Ummu Kultsum masih mendekati usia nikah, maka datanglah kepada Nabi saw utusan dari keluarga Abul Muththalib yang mewakilkan Abu Thalib. Dia melamar kedua putrinya, yakni Ruqayyah dan Ummu Kultsum untuk kedua anak Abul 'Uzza bin Abdul Muththalib (Abu Lahab), yakni Utbah dan Utaibah. Ketika itu Muhammad belum diangkat menjadi Nabi, maka Muhammad menerima lamaran tersebut. Beliau meminta penangguhan hal tersebut sampai beliau mengutarakan kepada keluarganya dan kedua putrinya yang memiliki kepentingan dalam hal itu. Khadijah ra diam, tidak mengutarakan pendapatnya, karena khawatir akan menyebabkan kemarahan suaminya, atau beliau khawatir kalau suaminya menduga bahwa dia berkeinginan memutuskan hubungan kekerabatan ...

Abu Hanifah dan Tetangganya

Di Kufah, Abu Hanifah mempunyai tetangga tukang sepatu. Sepanjang hari bekerja, menjelang malam ia baru pulang ke rumah. Biasanya ia membawa oleh-oleh berupa daging untuk dimasak atau seekor ikan besar untuk dibakar. Selesai makan, ia terus minum tiada henti-hentinya sambil bemyanyi, dan baru berhenti jauh malam setelah ia merasa mengantuk sekali, kemudian tidur pulas. Abu Hanifah yang sudah terbiasa melaksanakan salat sepanjang malam, tentu saja merasa terganggu oleh suara nyanyian si tukang sepatu tersebut. Tetapi, ia diamkan saja. Pada suatu malam, Abu Hanifah tidak mendengar tetangganya itu bernyanyi-nyanyi seperti biasanya. Sesaat ia keluar untuk mencari kabarnya. Ternyata menurut keterangan tetangga lain, ia baru saja ditangkap polisi dan ditahan. Selesai salat subuh, ketika hari masih pagi, Abu Hanifah naik bighalnya ke istana. Ia ingin menemui Amir Kufah. Ia disambut dengan penuh khidmat dan hormat. Sang Amir sendiri yang berkenan menemuinya. "Ada yang bisa aku bantu?...

Khalifah Umar dan Keadilan

Suatu ketika Umar bin Khattab sedang berkhotbah di masjid di kota Madinah tentang keadilan dalam pemerintahan Islam. Pada saat itu muncul seorang lelaki asing dalam masjid , sehingga Umar menghentikan khotbahnya sejenak, kemudian ia melanjutkan. "Sesungguhnya seorang pemimpin itu diangkat dari antara kalian bukan dari bangsa lain. Pemimpin itu harus berbuat untuk kepentingan kalian, bukan untuk kepentingan dirinya, golongannya, dan bukan untuk menindas kaum lemah. Demi Allah, apabila ada di antara pemimpin dari kamu sekalian menindas yang lemah, maka kepada orang yang ditindas itu diberikan haknya untuk membalas pemimpin itu. Begitu pula jika seorang pemimpin di antara kamu sekalian menghina seseorang di hadapan umum, maka kepada orang itu harus diberikan haknya untuk membalas hal yang setimpal." Selesai khalifah berkhotbah, tiba-tiba lelaki asing tadi bangkit seraya berkata; "Ya Amiirul Mu'minin, saya datang dari Mesir dengan menembus padang pasir yang luas dan tand...

Seorang Wanita dalam Sebuah Misi

Sidra Khan melaporkan tentang ajakan Aisha Bhutta pada dunia untuk memeluk Islam The Guardian (London) Kamis 8 Mai 1997. Aisha Bhutta, dengan nama gadisnya Debbie Rogers, tampak tenang. Dia duduk di atas sofa dalam ruangan depan yang luas di rumah tempat tinggalnya di Cowdaddens, Glasgow. Dindingnya dihiasi dengan kutipan dari Alquran, sebuah jam khusus untuk mengingatkan keluarganya akan jam salat dan sebuah poster kota suci Mekah. Mata biru Aisha yang tajam bersinar dengan penuh semangat laksana semangat pengabar injil, dia tersenyum dengan pancaran cahaya yang hanya dimiliki oleh orang mukmin sejati. Wajahnya sangat jelas merupakan wajah gadis Skotland--tidak ada basa-basi, berselera humor baik--tetapi tertutup oleh hijab dengan baik. Bagi seorang gadis Kristen yang baik yang pindah memeluk Islam dan menikah dengan laki-laki muslim, hal ini cukup luar biasa. Tetapi lebih dari itu, dia juga telah mengislamkan orang tuanya, kebanyakan keluarganya dan paling tidak tiga puluh orang tema...

Seorang Wanita dalam Sebuah Misi

Sidra Khan melaporkan tentang ajakan Aisha Bhutta pada dunia untuk memeluk Islam The Guardian (London) Kamis 8 Mai 1997. Aisha Bhutta, dengan nama gadisnya Debbie Rogers, tampak tenang. Dia duduk di atas sofa dalam ruangan depan yang luas di rumah tempat tinggalnya di Cowdaddens, Glasgow. Dindingnya dihiasi dengan kutipan dari Alquran, sebuah jam khusus untuk mengingatkan keluarganya akan jam salat dan sebuah poster kota suci Mekah. Mata biru Aisha yang tajam bersinar dengan penuh semangat laksana semangat pengabar injil, dia tersenyum dengan pancaran cahaya yang hanya dimiliki oleh orang mukmin sejati. Wajahnya sangat jelas merupakan wajah gadis Skotland--tidak ada basa-basi, berselera humor baik--tetapi tertutup oleh hijab dengan baik. Bagi seorang gadis Kristen yang baik yang pindah memeluk Islam dan menikah dengan laki-laki muslim, hal ini cukup luar biasa. Tetapi lebih dari itu, dia juga telah mengislamkan orang tuanya, kebanyakan keluarganya dan paling tidak tiga puluh orang tema...