Hukum Menuduh Berzina (2-3)
Dari Anas bin Malik RA, ia berkata, Li’an pertama yang terjadi dalam Islam (disebabkan), Syarik bin Sahma’ dituduh berzina oleh Hilal bin Umayyah dengan isterinya (Hilal), maka Rasulullah SAW bersabda kepadanya, “(Tunjukkan) bukti, bila tidak, maka hadd (hukuman cambuk) di punggungmu.” (Hadits ini dikeluarkan Abu Ya’la, para periwayatnya adalah para periwayat Tsiqat. Di dalam shahih al-Bukhari juga terdapat lafazh sepertinya dari hadits Ibn Abbas RA) Derajat Hadits Derajat hadits ini Shahih. Abu Ya’la berkata, “Para periwayatnya adalah para periwayat Tsiqat. Hadits ini memiliki Syahid (riwayat penguat) dari hadits Ibn Abbas RA di dalam shahih al-Bukhari yang di dalam shahih Muslim berasal dari hadits Anas. Pelajaran Hadits 1. Secara hukum asal, siapa yang menuduh berzina terhadap laki-laki Muhshan (yang sudah beristeri), maka maka ia harus mengajukan bukti. Bukti dalam kasus zina adalah berupa persaksian empat orang laki-laki; bila tidak mengajukan bukti ini, maka orang tersebut (...